Hari Pertama Masuk Sekolah, ini Syarat PTM 100 Persen Mulai Awal 2022

Ilustrasi Upacara Bendera. (Foto: Shutterstock)

PURWOREJO, infopurworejo.com – Libur sekolah semester ganjil telah usai, hari ini Senin (3/1/2022) kegiatan sekolah dimulai.

Melebarnya kasus Covid-19, pemerintah mengeluarkan aturan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) baru yang berlaku mulai awal tahun 2022 ini.

Berdasarkan aturan tersebut, kegiatan belajar mengajar PTM di sekolah dapat melibatkan siswa sebanyak 100% mulai semester dua tahun ajaran 2021/2022.

Berdasarkan laman kemdikbud.go.id, pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri mengenai pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

Keempat menteri tersebut yang menandatangani aturan PTM adalah Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim, serta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, pada 21 Desember 2021.

Meski SKB 4 menteri mengizinkan seluruh murid untuk PTM, orangtua masih diberi kelonggaran. Bagi wali murid yang khawatir dengan penularan virus Covid-19, memiliki hak tidak mengizinkan anaknya mengikuti pembelajaran di sekolah.

Adapun aturan PTM tetap diprioritaskan kesehatan dan keselamatan bagi seluruh warga sekolah.

Merujuk SKB 4 menteri mengenai PTM, disebutkan mulai Januari 2022 satuan pendidikan di wilayah PPKM level 1, 2, dan 3 wajib melaksanakan PTM terbatas. Begitu pula pemda tidak dapat melarang PTM terbatas bagi yang memenuhi kriteria.

Selain itu, SKB 4 Menteri tertulis syarat PTM terbatas 100% lainnya adalah vaksinasi dosis 2 untuk pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80%, sedangkan bagi warga lansia di atas 50%.

Bagi yang telah memenuhi, pembelajaran dapat dilakukan setiap hari dengan jumlah murid 100%. Adapun lama belajar paling banyak enam jam pelajaran per hari.

Di Purworejo sendiri, pemberlakuan PTM 100% ditetapkan oleh Dindikpora Kabupaten Purworejo nomor 425/2722/2021 tanggal 31 Desember.

Acuannya dari panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 berdasarkan SKB 4 menteri.

Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Purworejo Sukmo Widi Harwanto, SH, MM menyebut pelaksanaan PTM Terbatas 100% dengan pertimbangan pencapaian vaksin dosis 2 secara kumulatif telah 72,17%. Begitu juga capaian vaksinasi lansia mencapai 68,79%.

Hari ini, Senin (3/1/2022) terdapat beberapa sekolah baik tingkat SD, SMP, maupun SMA/SMK/MA mengawali pembelajaran dengan upacara bendera. Hal ini pertama kalinya diadakan setelah empat semester tidak ada pengadaan upacara.

Seperti di SDN Loning, SMPN 12, dan SMKN 2 upacara diikuti seluruh siswa. Sementara SDN Pangengudang, SMPN2, dan SMPN 3 terpantau tidak mengadakan upacara bendera. (Fau)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *