PURWOREJO, infopurworejo.com – Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah Dan Perdagangan (KUKMP) Kabupaten Purworejo, saat ini sedang mempersiapkan data pedagang yang akan menerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 300.000.
Menindaklanjuti wacana pemerintah yang akan menggelontorkan bantuan minyak goreng, disampaikan langsung oleh presiden Jokowi Widodo, (1/4/2022).
Kepala Dinas KUKMP Kabupaten Purworejo, Gatot Suprapto, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan pendataan.
“Saat ini sedang proses pendataan, karena kriteria yang mendapatkan bantuan juga harus disesuaikan dan tepat sasaran,” ucapnya, saat ditemui di gedung DPRD, Senin (4/4/2022).
Lebih lanjut dikatakan, hal ini dilakukan untuk meringankan beban kalangan masyarakat yang kurang mampu mencukupi kebutuhan minyak, terlebih menjelang lebaran.
“Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Purworejo pernah melakukan operasi pasar menyikapi tingginya harga minyak goreng namun saat ini dihentikan,” terangnya.
Seperti yang sudah disampaikan Presiden Jokowi, pemerintah telah mendata para penerima BLT minyak goreng tersebut.
Yakni 20,5 juta untuk keluarga penerima BPNT dan PKH, kemudian sebanyak 2,5 juta untuk para PKL.
Syarat BLT Minyak Goreng
Berikut syarat bagi masyarakat yang berhak menerima BLT minyak goreng, seperti dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia setkab.go.id:
- Keluarga penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
- Program Keluarga Harapan (PKH)
- Pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan makanan gorengan.
Adapun mekanisme BLT nantinya akan diberikan sebesar Rp 100.000 setiap bulannya secara sekaligus dalam tiga bulan (April, Mei dan Juni).
Sehingga masyarakat yang memenuhi syarat akan diberikan bantuan senilai Rp 300.000 pada bulan April 2022.