PURWOREJO, infopurworejo.com – Tingginya retribusi yang dibebankan kepada pedagang pasar di Kabupaten Purworejo dikeluhkan Paguyuban Pedagang Pasar (Pappas). Hal tersebut langsung mendapatkan respon dari DPRD Kabupaten Purworejo.
Ketua komisi lll DPRD Kabupaten Purworejo, Eko Januar Susanto, menyampaikan bahwa pihaknya bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait membuka regulasi retribusi baik Perbup maupun Perda.
“Dalam aturan terdapat ruang untuk keringanan bahkan sampai penggratisan retribusi dengan kajian dan verifikasi dari pihak eksekutif,” ucapnya, usai menemui perwakilan pedagang pasar di gedung B DPRD Purworejo, Senin sore (4/4/2022).
Dalam pertemuan Pappas bersama DPRD dan OPD terkait, Ketua Pappas Pasar Purworejo, Yusron, mengatakan bahwa isu utama yang disuarakan dalam audiensi tersebut adalah tuntutan untuk meninjau ulang besaran retribusi yang menjadi kewajiban para pedagang.
“Pappas yang berlokasi di Pasar Purworejo (baru), kondisi Pasar Purworejo (baru) belum stabil. Selain itu, pedagang Pasar baru paska boyongan dari Pasar Suronegaran menuju Pasar Purworejo yang baru telah mengeluarkan biaya cukup besar. Kami berharap ada keringanan retribusi dan perbaikan fasilitas pasar,” jelasnya.