Infopurworejo.com – Pada tahun 2020 ini, Pemerintah Kabupaten Purworejo berencana akan memulai pembangunan jalan Lingkar Timur (Jalintim) Purworejo. Hal pertama yang akan mulai dilakukan adalah pembebasan tanah sebagai akses Trirejo – Caok, yang berlokasi di Dusun Karangjati, Desa Karangrejo, Kecamatan Loano. Pembebasan tanah ini rencananya akan menggunakan anggaran alokasi APBD Kabupaten Purworejo.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Suranto kepada media. Rencananya, pembangunan tersebut bertujuan untuk pembangunan jalan dari kabupaten di Tambakrejo menuju Caok dengan jalan Purworejo ke Magelang di Desa Trirejo.
Menurut Suranto juga, bahwa rencana untuk melakukan pembangunan Jalintim ini sudah ada sejak tahun 2017 dan dimulai dari pembangunan Jembatan Sejiwan yang terletak di atas Sungai Bogowonto, Desa Trirejo.
Kemudian, pembangunan ini akan dilakukan dalam 3 tahap dan Telah diselesaikan pada tahun 2019. Pun Pemkab Purworejo juga berencana akan melakukan pembangunan jembatan Trirenggo, yang berada di Desa Karangrejo yang putus akibat adanya banjir bandang pada tahun 2016 lalu.
Setelah pembebasan lahan, akan dilanjutkan dengan peningkatan akses jalan. Pemkab sendiri tengah mengusulkan pembangunan akses tersebut kepada pemerintah provinsi dan pusat untuk dapat segera ditindak lanjuti dengan serius.
Walau begitu, Suranto mengatakan belum mengetahui siapa yang akan menjalankan rencana pembangunan ini, apakah akan langsung dipegang oleh pemerintah pusat atau pemerintah provinsi. Ia juga berujar bahwa saat ini yang terpenting adalah membebaskan tanah dan lahan yang akan digunakan untuk jalan.
Juga Kepala Desa Karangrejo Patnani mengatakan bahwa pembangunan Jalintim yang melewati Purworejo ini disambut dengan baik oleh masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan bersedianya masyarakat yang nantinya akan terkena imbas pembangunan untuk menyerahkan lahannya dan diganti rugi oleh pemerintah sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Diperkirakan ada 130 lahan yang akan terkena dampak dari pelebaran jalan. Tentu saja angka ini tergolong cukup banyak sehingga membutuhkan proses beberapa waktu untuk menyelesaikannya. Dalam kelanjutannya, setidaknya ada 3 pihak yang berperan penting di sini, yakni pihak pemerintah yang menangani proyek, pemerintah desa dan masyarakat, khususnya para pemilik tanah itu sendiri.
Kini pemerintah kabupaten dan tim apparaisal sudah melaksanakan sosialisasi dan memberikan arahan kepada warga yang menjadi pemilik tanah. Komunikasi tersebut tentu saja diupayakan sebaik mungkin agar tidak terjadi kesalahpahaman dan bisa berujung baik antara masyarakat dan pemerintah.