Infopurworejo.com – Upah minimum kabupaten Purworejo 2021 di usulkan naik menjadi Rp. 1.905.400 dari yang sebelumnya Rp. 1.845.000. Kenaikan 3,27 persen diusulkan oleh Dewan Pengupah Kabupaten Purworejo.
Pada saat audiensi bersama Pjs Bupati Purworejo Ir Yuni Astuti MA, di ruang Bagelan (11/11/2020), Wakil Ketua Dewan Pengupah M. Taufik MT menjelaskan, bahwa ada beberapa pertimbangan dalam menentukan besaran UMK. “Namun akhirnya disepakati untuk mengambil opsi sesuai Surat Gubernur Jawa Tengah mendasari PP Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pengupahan,” tambahnya.
Pjs Bupati Purworejo Ir Yuni Astuti , MA , memberikan apresiasi kepada Dewan Pengupah dengan dihasilkannya kesepakan usulan UMK pada tanggal 9 November lalu dengan cara baik dan tanpa gejolak.
Menurut Yuni Astuti, semua ini menunjukkan bahwa pemerintah sebagai komunikator dan fasilitator berhasil membawa situasi yang dinginkan bersama.
“Saya sampaikan terimakasih karena masing-masing wakil entitas dari pekerja, pengusaha dan pemerintah sudah menemukan kata sepakat. Pertimbangan untuk memilih opsi juga mencerminkan rasionalitas dan empati, baik dari SPSI maupun Apindo,” ucapnya.
Selain itu, Yuni Astuti juga berharap masing-masing pihak bisa menyampaikan dengan baik hasil kesepakatan ini pada jajarannya masing-masing. Sedangkan bagi yang ingin menyatakan pendapat, pihaknya meminta agar disalurkan melalui saluran yang benar dan efektif.
“Mudah-mudahan semua bisa menjaga situasi, sehingga bisa dilaksanakan dengan baik di tahun 2021,” harapnya.