Ketua DPRD Purworejo Minta Tindak Tegas Tempat Karaoke Tak Berizin

Ketua DPRD Purworejo Dion Agasi Setiabudhi. (Foto: Mahestya Andi)

PURWOREJO, infopurworejo.com – Ketua DPRD Purworejo memanggil Satpol PP dan Dinas terkait untuk segera menindak tegas tempat karaoke yang tidak berizin, Jum’at 14/1/2022.

Selain pemandu karaoke yang bikin heboh Kabupaten Purworejo dengan berpakaian mirip seragam sekolah terkuak juga belasan tempat Karaoke belum berizin.

Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Purworejo Dion Agasi Setiabudhi setelah rapat dengan Satpol PP, Dinas Perijinan dan Dinas Pariwisata serta Komisi 1.

Pihak nya mengatakan terkait karaoke-karaoke liar yang tidak berizin untuk segera dikoordinasikan dengan Polres Purworejo agar segera ditindak tegas.

“Kami meminta ketegasan dari teman-teman OPD dan juga untuk secara intensif melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan penertiban tempat wisata karaoke di Purworejo karena sampai dengan hari ini semua tempat karaoke belum berizin,” katanya.

Sudah Memiliki NIB

Dion menambahkan semua tempat karaoke yang tidak memiliki izin tersebut sebagian sudah memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) yaitu identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS (dalam hal ini adalah BKPM) setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran melalui OSS (Online Single Submission).

Namun hal tersebut banyak disalah pahami oleh pengusaha karaoke sebagai dan dianggap sebagai Izin operasional.

“Setiap kali dirazia mereka menunjukkan NIB padahal NIB itu bukan izin, NIB adalah identitas usaha, kadang disalahartikan punya NIB seakan-akan punya izin,” katanya.

Banyak pengusaha karaoke yang main kucing-kucingan setelah dirazia tutup sementara dan kemudian buka kembali.

Menurut Dion usaha tempat karaoke berdasarkan undang-undang ciptakerja dan PP no 5 tahun 2021 dapat dilegalkan dengan memenuhi syarat-syarat tertentu.

Salah satu syaratnya adalah Perda miras nol persen untuk dijalankan dan jangan ada yang yang minum apalagi menjual didalam.

Ketua DPRD Purworejo juga berharap para pemilik usaha karaoke untuk mengikuti regilasi yang berlaku.

“Harapan kami silahkan mengikuti regulasi yang berlaku dan juga kedepan tentu kita selaku pemerintah kabupaten harus ada usaha pemberdayaan jangan sampai kemudian mereka pemandu lagu ini kita tutup, namun tidak ada pembinaan, setidaknya kita bekali mereka dengan keterampilan yang lain,” tutup Dion. (Mahestya Andi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *