Lindungi Konsumen, Product Makanan Harus Miliki Izin Edar

PURWOREJO, infopurworejo.com – Menjelang Hari Raya Idul Fitri kebutuhan masyarakat meningkat terutama makanan dan minuman sebagai persiapan hidangan di Hari Lebaran.

Untuk melindungi konsumen Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo melakukan pengawasan peredaran makanan dan minuman disejumlah swalayan dan toko. Seperti di Swalayan kota ditemukan kue basah kedaluwarsa.

Kegiatan yang dipimpin Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo Triyanto Apt Mkes tersebut menggandeng Satpol PP Damkar, Polres, Dinas PMPTSP, dan Dinas Kominfostasandi pada Selasa (26/4).

Kabid Triyanto menjelaskan, penemuan makanan dan minuman kedaluwarsa, dilakukan pembinaan kepada pedagang dan menandatangi surat pernyataan untuk menarik produknya serta diminta untuk melindungi konsumen dengan menjual produk yang sehat.

Kegiatan ini dalam rangka pengawasan pangan pos market Dinas Kesehatan melakukan sampel di 4 kecamatan.

Pengawasan selama 4 hari menjelang Hari Raya Idul Fitri sampai Kamis (28/4) mendatang. Tujuannya untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat ataupun pembeli.

“Karena suatu produk makanan jika dikonsumsi bukan hanya diri sendiri itu harus mempunyai izin edar, yang berarti produsen sudah mengikuti penyuluhan. Yakni tentang bagaimana cara higienisasi kebersihan, penggunaan bahan baku yang terlarang, pemanis buatan, pewarna buatan dll. Intinya guna melindungi kesehatan konsumen dari cemaran baik fisik, kimia maupun biologis terhadap cemaran pangan,” tuturnya.

Dikatakan, kiat-kiat cara membeli produk makanan minuman menjelang Lebaran, Antara lain waspadai dengan melihat tanggal kadaluarsa, label yang menerangkan kandungan bahan makanan, sudah ada ijin edar, pastikan pewarna yang digunakan merupakan pewarna makanan.

Masyarakat sebagai pembeli harus ekstra waspada, karena biasanya menjelang lebaran ada saja ditemukan produk berbahaya bagi kesehatan seperti pewarna kimia, sudah kedaluwarsa, dan sebagainya.

Triyanto menambahkan, ada beberapa produk yang izin edarnya belum ada.

Izin edar terdapat dua macam yakni produksi pabrik modern berupa makanan dalam dengan izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).

Dalam pengawasan ini juga ditemukan produk kue kering yang belum terdapat izin edar.

“Karena pemilik belum mengikuti penyuluhan sehingga di dalam label pun belum terpenuhi syarat label yang baik. Sehingga kami menyarankan agar pemilik segera mengikuti pelatihan penyuluhan keamanan pangan dan mengurus perizinan,” ujarnya.

Di Purworejo lanjutnya, yang ditemukan adalah rata-rata kelengkapan label dan menjual produk yang mendekati tanggal kadaluarsa untuk produk kue basah yang hanya tahan maksimal 7 hari.

Untuk toko ini secara produk kualitasnya baik, akan tetapi secara penataan kami sarankan kepada pemilik untuk menata yang lebih menarik lagi agar menarik daya tarik konsumen. (pwrkab)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *