Infopurworejo.com – Dalam rapat Pleno KPU yang di gelar pada selasa (15/12/2020) hasil pilkada Purworejo 2020 di menangkan oleh Bastian-Yuli.
Pasangan calon nomor 03 Agus Bastian – Yuli Hastuti mendapatkan suara terbanyak dengan jumlah 147.109 suara.
Tidak terpaut jauh, mendapatkan suara terbanyak ke dua yaitu Pasangan calon nomor 02 Kuswanto-Kusnomo memperoleh 141.405 suara atau berbeda 5.704 suara.
Sementara itu Pasangan calon no 01 Agustinus Susanto- Kelik Rahmad Kabuli mendapatkan suara terendah dengan total jumlah 115.826 suara.
Hasil Pilkada Purworejo 2020 Diduga Ada Pelanggaran
Dengan dugaan adanya pelanggaran pada Pilkada Purworejo 2020, saksi paslon 02 Kuswanto-Kusnomo menolak hasil rekapitulasi KPU Kabupaten Purworejo.
Selain menolak hasil rekapitulasi, mereka juga tidak mau menandatangani Berita Acara yang di buat oleh KPU dalam rapat Pleno terbuka.
“Intinya hari ini kami menolak berita acara, kami nggak mau tanda tangan,” kata saksi paslon 02, Heri Priyantono.
Heri monolak lantaran ada dugaan pelanggaran di beberapa desa yang menurutnya merugikan pasangan calon nomer 02.
“Bahwa temuan kami soal hak untuk mendapatkan daftar hadir di pleno PPK tidak di penuhi padahal kemarin sudah bilang mau di akomodir di pleno KPU, kami sudah berkali-kali interupsi ternyata di abaikan. Temuan kami saat itu ada KPPS yang mengaku menandatangani daftar hadir pemilih, padahal itu tidak boleh. Jelas ada pelanggaran proses Pilkada,” lanjutnya.
Di kutip dari detik.com, Dugaan pelanggaran tersebut, kata Heri, tidak hanya di lakukan di satu TPS saja tapi ada beberapa TPS lain yang juga di duga terdapat pelanggaran yang sama. Terkait dengan kasus tersebut, pihaknya akan melanjutkan ke jalur hukum.
“Tim sedang koordinasi menyusun langkah selanjutnya, kita ambil jalur hukum. Laporan ke Bawaslu atau nanti mungkin ke DKPP,” imbuhnya.
Hasil Rapat Pleno KPU Tetap Sah
Sementara itu, Ketua KPU Purworejo, Dulrohim menanggapi penolakan hasil rapat pleno tersebut. Pihaknya mempersilakan kepada tim paslon nomor urut 02 untuk mengambil langkah hukum.
Meski saksi dari paslon nomor urut 02 enggan menandatangani berita acara hasil rekapitulasi, namun Dulrohim menyatakan perolehan suara yang di tuangkan dalam berita acara tersebut tetap sah.