Berita  

Satreskrim Polres Purworejo Berhasil Bekuk Pelaku Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor

W pelaku penggelapan sepeda motor tengah dibawa menggunakan kursi roda

Infopurworejo.com – Satreskrim Polres Purworejo berhasil membekuk W (47 tahun) yang menjadi pelaku penipuan serta penggelapan sepeda motor. Berdasarkan informasi dari Tribrata News, pelaku sendiri diketahui merupakan salah satu warga kelurahan Baledono, Kecamatan Purworejo.

Terkait dengan penangkapan pelaku, AKP Agil Widiyas S S.I.K,. M.H yang menjabat Kasat Reskrim Polres Purworejo menjelaskan bahwa kasus penipuan serta penggelapan motor yang di lakukan oleh pelaku ini di awali pada saat pelaku datang dari Yogyakarta dengan menggunakan transportasi ojek.

Pelaku Meminjam Sepeda Motor Korban Dengan Dalih Ingin Mengambil Uang

Pelaku di sebut berhenti di rumah Sdr. Panggung yang beralamat di Dusun Krajan RT.02. RW. 01 Desa Semagung, Kecamatan Bagelen, Kabupaten Purworejo.

Selanjutnya pelaku menghampiri korbannya (Sdr. Basuki) di rumahnya dan meminta agar di antarkan ke daerah kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo dengan alasan untuk mengambil uang.

Korban dan pelaku sempat berhenti di sebuah warung Ikut di Dusun Tlepo, Desa Loano. Menurut penjelasan AKP Agil Widiyas, pelaku meminjam sepeda motor korban (Sdr. Basuki) dengan dalih mengambil uang.

Namun naas, setelah cukup lama menunggu. Ternyata pelaku tidak kunjung kembali dan korban pun menyadari bahwa ia telah menjadi korban penipuan yang di lakukan oleh pelaku.

“Korban dan pelaku berhenti di sebuah warung ikut Dusun Tlepo, Desa Loano, Kecamatan Loano dan pelaku berdalih untuk meminjam 1 (satu) unit sepeda motor roda dua merk Honda tipe Beat dengan No. Pol AA-3946-TV No. Ka : MH1JFZ133KK219424 No. Sin : JFZ1E3218443 warna putih biru tahun 2019 A.n. BASUKI alamat Dusun Krajan RT 02 RW 01 Desa Semagung, Kecamatan Bagelen, Kabupaten Purworejo milik korban dengan alasan mengambil uang,” Jelas AKP Agil Widiyas yang di tulis di Tribratanews pada postingan 22 November 2020 lalu.

Proses Penangkapan Pelaku Berlangsung Di Kontrakan Pelaku

Proses penangkapan pelaku di lakukan di rumah kontrakannya yang bertempat di Kelurahan Kedawung, Kota Cirebon.

Alamat pelaku sendiri di ketahui dari informasi hasil penelusuran tim penyidik Polres. Berdasarkan informasi yang di dapat, pelaku mengontrak di sebuah rumah yang berkepemilikan atas nama Mujahidin, di kelurahan Kedawung, Kota Cirebon.

Setelah mengetahui keberadaan dari pelaku, AKP Agil Widiyas beserta timnya pun melakukan penangkapan pelaku yang saat itu tengah berada di rumah kontrakannya.

“Setelah dilakukan penyelidikan keberadaan pelaku dan mendapatkan informasi bahwa pelaku mengontrak rumah milik Mujahidin, di Kelurahan Kedawung, Kota Cirebon, kemudian di lakukan penangkapan terhadap pelaku,”. Pungkas AKP Agil Widiyas.

Setelah proses penangkapan, W (47 Tahun) menjalani proses pemeriksaan. Dalam pemeriksaan tersebut, W telah mengakui tindak pidana penipuan dan penggelapan yang ia lakukan. Selanjutnya, pelaku pun di amankan untuk di serahkan ke Unit I Satuan Reskrim Polres Purworejo guna di proses lebih lanjut.

Untuk kejahatan yang telah di perbuatnya, W di jerat dengan tindak pidana penipuan dan juga penggelapan seperti yang tertuang dalam pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP. Berdasarkan kedua undang-undang tersebut, W pun terancam hukuman penjara paling lama selama 4 tahun.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku di jerat dengan Tindak pidana Penipuan atau Penggelapan sebagaimana di maksud dalam pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dengan pidana penjara paling lama empat tahun,”. Jelas AKP Agil Widiyas menutup wawancara atas dirinya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *