Purworejo, (infopurworejo.com)–Polres Purworejo membukukan keberhasilan dalam mengungkap kasus pencurian mobil truk yang terparkir di pinggir Sungai Bogowonto, Desa Jogoboyo, Kecamatan Purwodadi.
Informasi terkini menyebutkan bahwa tiga pelaku, termasuk dua terkait tindak pidana pertolongan jahat (Penadahan), berhasil diamankan setelah penyelidikan yang intensif.
Peristiwa ini melibatkan Muliadi (49), seorang pengusaha pemborong bangunan yang terlibat dalam proyek pembangunan jeti dan tanggul Sungai Bogowonto oleh PT. Bumindo Karya Mandiri dari 2021 hingga 2023.
Setelah proyek selesai pada Juli 2023, Muliadi berusaha mengambil kembali tiga unit truk yang masih terparkir di lokasi proyek. Namun, pada 26 Desember 2023, truk-truk tersebut telah menghilang.
Muliadi segera melaporkan insiden ini ke Polres Purworejo pada 7 Januari 2024. Respons cepat dari Satreskrim Polres Purworejo mengarah pada penangkapan BN (48) di Cilacap dan HP (34) di Kulon Progo. Pelaku pencurian, AP (48), juga berhasil ditangkap keesokan harinya di daerah Kartasura.
Dalam konferensi pers, Kapolres Purworejo, AKBP Eko Sunaryo., S.I.K., M.K.P, mengungkapkan bahwa AP menjual ketiga mobil truk kepada HP dengan harga 75 juta rupiah. Selanjutnya, HP menjualnya kepada BN dengan harga 120 juta rupiah.
Mengenai kasus ini, Kapolres Purworejo memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tetap waspada dan menjaga keamanan barang-barang mereka guna mencegah kejadian pencurian serupa. Muliadi sebagai korban mengalami kerugian sebesar 500 juta rupiah akibat insiden ini.
Pelaku AP diduga melakukan tindak pidana pencurian berdasarkan Pasal 363 KUHP subsider 362 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Sementara HP dan BN diduga melakukan tindak pidana pertolongan jahat berdasarkan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, disampaikan Kapolres Purworejo. (subuh)