Mau Urus SIM, STNK, SKCK, dan Daftar Haji? Wajib Punya BPJS Kesehatan

Infopurworejo.com – Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Inpres, atau Instruksi Presiden Republik Indonesia, No 1 Tahun 2022, tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Optimalisasi program BPJS Kesehatan merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memperkuat fasilitas kesehatan. Dengan adanya kebijakan tersebut, berimbas pada syarat pengurusan dokumen lain. Seperti SIM, STNK, SKCK, Daftar haji, sampai surat jual beli tanah.

Dengan kata lain, tanpa adanya keikutsertaan masyarakat pada Program BPJS Kesehatan, masyarakat tidak bisa mengurus berbagai dokumen tersebut.

Dalam kebijakan tersebut presiden meminta kepolisian memastikan, pemohon STNK, SKCK dan SIM, adalah peserta aktif BPJS Kesehatan.

Tidak hanya itu, presiden juga meminta Menteri Agama, memastikan untuk siapapun yang ingin ibadah Umrah atau Haji, juga terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan yang aktif.

Dan yang paling menuai pro kontra adalah, saat Presiden menginstruksikan Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional, atau ATR/BPN, mengumumkan syarat jual beli tanah harus memiliki BPJS Kesehatan aktif. Karena menurut beberapa pihak kebijakan tersebut terlalu memaksakan.

Kepesertaan BPJS Kesehatan Wajib, Menurut Undang-undang

Ali Ghufron Mukti, Direktur Utama BPJS Kesehatan, mengatakan bahwa memiliki BPJS Kesehatan adalah wajib, seperti yang diatur Undang-Undang No 40 Tahun 2004, yang membahas Sistem Jaminan Sosial Nasional.

“Health isn’t everything, but without health everything is nothing,kita tidak tahu kapan sakit. Dan kebanyakan orang Indonesia kurang sadar dengan itu. Makanya Instruksi Presiden dengan berbagai kerja sama kementerian, ingin mengoptimalkan seluruh masyarakat di Indonesia, dan diharapkan coverage akan tercapai” Ujarnya pada Kompas.com.

Menurut Ali, masyarakat Indonesia harus memikirkan tentang kesehatannya. Dan ia berharap Indonesia bisa mencapai 98% kepesertaan BPJS Kesehatan pada tahun 2024 mendatang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *