Siap-siap Pelat Nomor Kendaraan Bakal Dipasang Cip, Apa Fungsinya?

Plat Nomor Kendaraan. (Foto: Shutterstock)

Infopurworejo.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri saat ini tengah mempersiapkan aturan pemasangan cip bagi pemilik kendaraan bermotor.

Pemasangan itu akan dilakukan pada pelat motor kendaraan roda empat dan dua. Melalui cip tersebut data pemilik kendaraan akan tersimpan di dalamnya.

Berdasarkan laman Instagram @divisihumaspolri pada Kamis (6/1/2022) rencana pemasangan nomor registrasi canggih tersebut terkait dengan perubahan warna dasar pelat nomor kendaraan bermotor yang juga sedang dipersiapkan Polri.

Dalam postingan itu diketahui Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol. Drs. Yusri Yunus mengatakan sekarang sedang dilakukan tahap persiapan, lalu sosialisasi, dan terakhir penerapan.

Proses pemasangan pun harus melalui beberapa tahapan, diantaranya aturan yang berlaku, data, dan lainnya.

“Aturan ini akan memudahkan Polri dalam mengawasi setiap kendaraan bermotor dengan bantuan cip tadi,” kata Yusri

Selain itu, tujuan pemasangan cip pada kendaraan adalah mendorong penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

“Nanti semuanya akan berbasis elektronik. Jadi di dalam pelat nomor itu akan ditanam cip dan tertera data-data dari pemilik kendaraan.

Apabila tidak sesuai maka akan ditindak atau dikenakan tilang sesuai dengan aturan yang berlaku,” tandasnya. (Fau)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *