TKW Malaysia Asal Purworejo Dilarang Pulang Majikan Selama 17 Tahun, Sudah Sampai Rumah

PURWOREJO, Infopurworejo.com – Meri Haspari TKW Malaysia asal Purworejo yang tidak diperboehkan pulang oleh majikan selama 17 tahun kini sudah tiba dirumah.

Meri ditahan oleh majikan tempatnya bekerja di Malaysia selama 17 tahun yakni sejak 2005 hingga 2022.

Pemulangan Meri mulai dari Sarawak Malaysia, perbatasan Entikong, menuju Pontianak hingga ke Purworejo mendapat pendampingan langsung dari staf KJRI Kuching.

Korban dan rombongan sampai di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) pada Kamis (06/10/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.

Meri ditahan oleh majikannya di Sarawak, Malaysia. Selama belasan tahun itu, ia tak diizinkan pulang menengok keluarganya di Indonesia oleh majikannya.

Ketua DPRD Kabupaten Purworejo, Dion Agasi Setiabudi mengungkapkan, bahwa pihaknya mendapat laporan kejadian tersebut dari keluarga korban yang berada di Desa Jetis, Kecamatan Loano.

Mendapat laporan tersebut pihaknya langsung berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching.

“Disana Malaysia bekerja, paspor ditahan tidak diizinkan pulang, jadi setiap mau pulang tidak diizinkan, kita beberapa waktu yang lalu terima laporan dari keluarganya yang ada di desa,” kata Dion usai menjemput MH di Bandara YIA, Kamis (06/10/2022) sore.

Lanjut Dion, untuk membantu pemulangan Meri, pihaknya terus berkoordinasi dengan KJRI Kuching.

Proses pemulangan tersebut berjalan sekitar 2 bulan sejak laporan awal diterima DPRD Purworejo.

“DPRD Purworejo selama ini komunikasi dengan pihak KJRI Kuching. Dalam penjemputan bersama dinas tenaga kerja, dan yang bersangkutan juga diantar langsung oleh staff KJRI Kuching. Saya menjemput bersama para wakil DPRD purworejo yaitu pak Kelik Susilo Ardani dan pak Frans Suharmaji,” ungkapnya.

Lebih Lanjut, diketahui Selama proses pemulangan ke tanah air KJRI Kuching bekerja sama dengan Polis Diraja Malaysia Sibu, untuk menjemput Meri di tempat majikannya.

“Laporannya mungkin sudah 2 bulanan, KJRI disana komunikasi dengan kepolisian malaysia, setelah dijemput korban sempat 2 mingguan ditampung di KJRI. Korban menunggu untuk hak-haknya dilunasi dulu sama mantan majikannya,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *