Menurut Yuni, praktik memberi dan menerima hadiah sesungguhnya merupakan hal yang wajar dalam hubungan kemasyarakatan. Apalagi bagi warga Indonesia yang hidup dengan keberagaman suku bangsa dengan segala adat-istiadatnya.
Namun yang perlu dihindari adanya muatan-muatan tertentu pada saat pemberian tersebut, sehingga dapat menimbulkan benturan kepentingan yang menjadikan pemberian itu diindikasikan sebagai gratifikasi.
Baca juga : Dimeriahkan Kuda Kepang Turonggo Seto, Program Nasmoco Go to School Sambangi SMK Patriot Pituruh
Dirinya berharap kegiatan ini mampu mendukung pembangunan SDM Pemkab Purworejo bersih yang bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme serta untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) khususnya melalui implementasi program pengendalian gratifikasi.