Berita  

Pjs Bupati Purworejo Meminta Aparat Pahami Filosofi Gratifikasi Agar Tidak “Kepleset”

Gratifikasi Purworejo

“Mudah-mudahan melalui sosialisasi ini bisa meningkatkan pemahaman dan pengetahuan tentang gratifikasi, sekaligus sebagai upaya preventif terhadap kemungkinan pelaku tindak pidana korupsi,” imbuh Yuni.

Sumber foto : purworejokab.go.id

Koordinator PPG Direktorat Gratifikasi KPK Penyusun Antikorupsi Utama LSP-KPK Sugiarto menjelaskan jika gratifikasi merupakan akar dari korupsi. Hal itu karena orang yang menerima gratifikasi biasanya menghalalkan segala cara agar dapat memuaskan dirinya sendiri atau orang lain (korporasi), meskipun harus menyalahgunakan wewenang dan melanggar hukum.

“Menurut survey partisipasi publik tahun 2019, hanya 37% responden segmen masyarakat yang mengetahui istilah gratifikasi. Hanya 13% responden segmen pemerintah yang pernah lapor gratifikasi,” terang Sugiarto.

Baca juga : Pengen Terlihat Tinggi? Cobain Alat ini Untuk Kamu Makin Tinggi

Menurut Peraturan Mahkamah Agung nomor 13 tahun 2016 pasal 4 ayat 2, korporasi juga dapat dipidana bila memperoleh keuntungan atau manfaat, melakukan pembiaran dan tidak melakukan langkah-langkah pencegahan terjadinya tindak pidana.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *