“Jika masyarakat umum disebut hadiah, jika penerima pegawai negeri atau penyelenggara negara disebut gratifikasi. Gratifikasi diperbolehkan jika pemberian dalam arti luas dan tidak bertentangan dengan UU. Gratifikasi dilarang jika berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban,” kata Sugiarto.
Sugiarto menambahkan, terdapat pengecualian sanksi hukum bagi penerima gratifikasi sesuai diatur dalam pasal 12 C Undang-Undang nomor 20 tahun 2001. Gratifikasi tidak dianggap suap jika penerima gratifikasi lapor kepada KPK sebelum 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.
Baca juga : Cewek Penjual Cilok Cantik Keliling Di Kecamatan Pituruh Purworejo
“Tolak gratifikasi jika diterima langsung dan terindikasi suap. Jika tidak dapat menolak atau mungkin karena ragu, segera laporkan,” pungkas Sugiarto.